Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: Pansus Perangkat Daerah DPRD Lampung Tengah Targetkan Perda Perangkat Daerah Selesai November 2016

Pansus Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah bersama eksekutif saat membahas soal rencana perombakan perangkat daerah | Raeza/jejamo.com
Pansus Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah bersama eksekutif saat membahas soal rencana perombakan perangkat daerah | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Advertorial – Pansus Perangkat Daerah DPRD Lampung Tengah, menargetkan, Perda Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, selesai pada November tahun ini.

Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah I Kade Asian Nafiri, mengatakan, perubahan perangkat daerah bertujuan untuk menimbulkan kinerja afektif yang menyentuh masyarakat. Nantinya beban kerja akan terbagi di setiap SKPD, hal tersebut didasari PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang merupakan amanah UUD nomer 23 2014 tentang pemerintahan daerah.

Secara otomatis PP 41tahun 2007 perangkat daerah di ganti 23 tahun 2014 yang digunakan saat ini, akan lebih efektif dengan menerapkan PP 18 tahun 2016. Kadek menjelaskan, ada kemungkinan untuk terjadi penggemukan SKPD baik di dinas ataupun badan, akan tetapi berdasarkan PP 18 tahun 2016, sangat kecil perangkat dibawahnya nomenklatur di bawah SKPD misal bidang di PP 18  diatur minimal dua dan  maksimal empat bidang, sedangkan PP 41 minimal empat dan maksimal tujuh bidang.

“Bisa saja ada penggemukan, tapi ada juga perampingan di perangkat bawah. Selain itu ada pengecualian di dinas PU dan tata ruang lalu Keuangan dan  Pendidikan untuk dapat menambah dua bidang di ketentuan dalam PP 18, karena dilihat dari beban kerjanya yang sangat tinggi lalu dilihat dari variabel dan skornya,” ujar Kade kepada jejamo.com, Senin, 19/09/2016.

Menurutnya, perangkat daerah dibentuk tipologi dibagi antara dinas atau badan dengan tipe yang berbeda-beda, untuk tipe A dengan beban kerja yang sangat tinggi, dan tipe B beban yang sedang serta tipe C beban kerja yang ringan. Lalu juga terdapat perbedaan diantara PP 41 dan 18 jika dalam PP 41 dikelompok daerah dibagi menjadi lima bagian yakni Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan lalu inspektorat dan Lembaga Teknis dan Kecamatan namun untuk  di PP 18 2016 menjadi enam yakni Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, inspektorat lalu Dinas dan Badan serta Kecamatan.

“Disini kami sepakat dengan PP 18 selain itu amanat karena di PP 41 tidak ada perbedaan fungsi tugas pada dinas, badan dan kantor. Untuk di tahun 2017 harus ada perda baru yang mengacu perangkat daerah. Kita ada 29 Dinas dan enam Badan yang diajukan oleh eksekutif. Ini bisa bertambah bisa berkurang hasil akhir nanti setelah ada pembahasan karena kalau bebannya besar kita tambah, kalau kita sesuaikan kemampuan keuangan kita perkecil. Bisa kita gabung atau perhimpunan lebih dari satu dinas,” papar Kadek saat berada diruang kerjanya.

Lanjut Kadek, bobot dan beban kerja dibagi akan dibagi menjadi dua, karena melihat dari variabel umum dan beban kerjanya sangat besar.didalam variabel umum luas wilayah yang lebih dari 4000 kilometer menjadi pertimbangan lalu jumlah APBD sebesar dua triliun lebih dan  jumlah penduduk lebih dari 1,4 juta orang menjadi pertimbangan yang sangat besar.

“Kita akan membicara variabel yang satenya  sudah diserahkan ke Kemendagri. Sudah di persetujuan terkait beban kerja di Lamteng. Kita akan lihat kebenaran data yang di berikan Lamteng kepada Kementrian dan apakah Kementrian sudah valid untuk memeriksanya, kita akan mencoba tektis dua dinas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, target pembuatan perda perangkat daerah akan rampung pada Novenber 2016 hal itu dilakukan supaya tidak mengganggu jalannya APBD murni tahun 2017 karena jika sampai bulan Desember Lampung Tengah tidak mengesahkan perda Perangkat daerah maka akan berdampak buruk bagi masyarakat. Harusnya Pemerintah Daerah dan DPRD punya ruang yang cukup menuntaskan pembahasan anggaran supaya tidak terburu-buru sehingga tidak tepat guna.

“Ada aturan perhimpunan digabungkan tipe b dan c untuk dilakukan satu tingkat.  Secara maraton Pemda seharusnya membuat KUA PPAS untuk 29 dinas dan 6 badan, KUA PPAS tidak mengacu pada perangkat lama karena penyusunan APBD 2017  terkendala dengan belum terbitnya perda perangkat daerah. Jika sampai Desember tidak disahkan perda maka akan ada Perkada (peraturan kepala daerah) dan bakal mengakibatkan keuangan Lampung Tengah carut-marut. Maka dari itu saya minta eksekutif dapat bekerjasama dengan baik untuk menyelesaikan ini,” imbuhnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini