Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) guna menindaklanjuti toko modern yang izinnya tidak sesuai.
Ketua Pansus Toko Modern, Raden Zugiri, mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti dan bersikap tegas untuk penertiban toko modern yang melanggar izin di Kabupaten LampungĀ Tengah.
āTanggal 6 Februari 2017 mendatang kami akan panggil Pol PP. Kalau mereka belum bertindak kami akan minta mereka segera melakukan penutupan,ā terang Zugiri, Kamis, 2/2/2017.
Pihaknya akan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Lampung Tengah jika persoalan pelanggaran keberadaan izin toko modern.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah, Tri, mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan terkait hasil Pansus Toko Modern tersebut.
āKami segera melakukan tindakan, memeriksa apa yang terjadi di lapangan. Saya baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Pol PP. Kalau ada yang melanggar perda, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,ā terangnya, 18/1/2017.
Pihaknya memastikan, jika keberadan toko modern yang ada di Lampung Tengah tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak sesuai peraturan perundangan, Satpol PP akan melakukan upaya tegas.
āKami akan lakukan penutupan sementara atau penutupan permanen jika kepada toko modern yang tidak memiliki izin lengkap sesuai sebagaimana mestinya,ā tegasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com