Jejamo.com, Lampung Tengah – Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah mengatakan, dari 126 mini market yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, tidak satupun yang memiliki izin toko modern karena semua toko yang terdaftar hanya memperoleh izin perdagangan umum (gerabakan atau sembako).
Anggota Pansus Toko Modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Kade Asian Nafiri mengatakan, bahwa semua izin yang dimiliki oleh toko yang berbasis ritel hanya mendapat izin gerabakan saja. Dan toko-toko itu tidak mendapatkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang sistem penjualannya sama seperti toko sualayan.
“Untuk saat ini, mereka harus merubah sistem penjualan yang tadinya sama seperti toko modern, sekarang harus dirubah dengan sistem gerabakan. Dima ketua konsumen hendak berbelanja maka petugas toko yang bertanggung jawab menyediakanya,” ujar Kade 18/10/2016.
Menurutnya diterapkannya sistem ini supaya persaingan toko-toko yang ada di Lampung Tengah dapat kembali sehat dan para pedagang kecil tidak lagi di rugikan dengan adanya toko yang isinya hanya gerabakan saja.
“Saya sudah mempunya semua salinan izinnya, dan tidak ada satupun dari mereka yang memperoleh izin IUTS,” paparnya.
Jikalau mereka akan merubah izin dari perdagangan umum ke IUTS maka kami akan tuntut pihak terkait karena syarat untuk menerbitkan IUTS itu tidak gampang karena harus ada Rencana Detail dan Tata ruang Zona.
“Itu yang jadi syarat utama penerbitan IUTS adalah Rencana Detail dan Tata Ruang Zona. Sedangkan Lampung Tengah belom ada. Kalau mereka mau ikut aturan di Lamteng akan kita bantu untuk mendorong Pemkab,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com
Â