Jejamo.com, Lampung Tengah – Pansus Toko Modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan untuk menutup 126 toko modern atau mini market yang beroperasi tanpa izin yang lengkap di kabupaten setempat.
Rekomendasi penutupan itu tertuang dalam surat yang dilayangkan kepada ketua DPRD Lampung Tengah untuk dilanjutkan kepada Bupati Lampung Tengah.
Anggota Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah, I Kadek Asian Nafiri mengatakan bahwa, Kabupaten Lampung Tengah, belum memiliki rencana detail tata ruang berikut zonasinya. Di dalam rencana detail itu, per kecamatan akan ada zona- zona untuk pendirian toko modern. Maka dari itu, Pemda Lamteng belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern berarti Lamteng ini tidak ada toko modern.
“Terlepas di lapangan sudah banyak menjamur, itu sudah di pastikan melanggar, yang jelas target kita penutupan untuk penegakan peraturan perundangan. Karena kewibawaan Pemda, melindungi masyarakat pedagang mikro kecil dan menengah di setiap kecamatan,” ujarnya, 28/11/2016.
Menurutnya, pengoperasian ratusan toko modern itu telah melanggar Perpres tahun 2007 tentang penataan dan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan toko modern. Semua peraturan itu menyatakan yang intinya toko modern harus memiliki izin usaha toko modern. Akan tetapi Lampung Tengah memang sudah memiliki rencana tata ruang tapi belum memiliki rencana detail tata ruang berikut zonasinya.
“Maka dari itu, kami Pansus Toko modern akan menertibkan dimana pendiriannya tidak sesuai dengan perizinannya yang sebagai gerabakan dan kelontongan,” imbuhnya.
Ke depan lanjut Kade, setelah ditutup semua, dan Kabupaten Lampung Tengah sudah memiliki rencana detail dan zonasi tata ruang baru akan di terbitkan kembali izin yang sesuai keperuntukanya.
“Untuk melindungi masyarakat berdirinya toko modern kedepan akan kota sesuaikan, utamanya izin lingkungan itu harus mendapat izin dan tandatangan lingkungannya, terutama warung kecil yang ada di sekitar,” paparnya.
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com