Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah: Satpol PP Tak Perlu Tegur Langsung Tindak

Anggota Pansus Toko Modern, I Kadek Asian Nafiri | Raeza/jejamo.com
Anggota Pansus Toko Modern, I Kadek Asian Nafiri | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Advertorial– Panitia Khusus Toko Modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah menilai bahwa pihak eksekutif dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  tidak perlu melayangkan surat teguran terhadap pengusaha toko modern yang telah menyalahi aturan dan tanpa izin yang lengkap.

Pasalnya rekomendasi yang dikeluarkan dari pansus sudah cukup untuk Pol PP menegakan Perda dan Perbup yang telah dilanggar.

Anggota Pansus Toko Modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah,  I Kade Asian Nafiri, mengatakan, untuk saat ini sudah tidak di perlukan lagi mengeluarkan teguran,  dengan tahapan pembahasan yang sudah ada dan perhitungan yang matang pansus telah mengeluarkan rekomendasi.

“Rekomendasi yang kita layangkan itu bukan terkait surat teguran,  tapi kami merekomendasikan untuk melakukan penutupan, bukan teguran atau peringatan, ” tegas Kadek,  6/02/2017.

Menurutnya,  dengan analisa yang sudah mendalam Pansus mengeluarkan rekomendasi. Pasalnya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah,  dalam hal perizinan belum pernah mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), namun faktanya di lapangan toko modern yang beroperasi sudah menyalahi peruntukan dalam perizinannya.

“Ini sudah terjadi sudah sekian lama,  kurang lebih sejak tahun 2007 lalu.  Dengan disahkannya peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 dimana toko modern harus memiliki IUTM. Ini sebuah kesalahan yang sangat fatal,  dan lemahnya pengawasan Pol PP,” paparnya.

Ia menambahkan,  hal yang mubazir jika memberikan peringatan kepada pengusaha toko modern. Dengan nada tegas, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan panggilan kepada Pol PP kali ini merupakan panggilan terakhir jika tidak ada tindakan Pansus akan mengambil langkah baru.

“Mungkin besok ini, 8/02/2017, merupakan panggilan terakhir. Kalau Pol PP tidak sanggup melakukan penutupan, kami akan gunakan hak interpelasi kepada kepala daerah, ” imbuhnya.

Dalam hal ini seharusnya Pol PP tidak perlu koordinasi dengan bupati untuk melakukan penegakan perda,  karena ini sudah nyata melanggar perda.” Kenapa harus koordinasikan lagi?  ada apa ini,” tanya dia.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini