Bandar Lampung, Jejamo.com – Panwaslu Bandar Lampung menilai terkait tidak mencoblosnya 414 warga Bandar Lampung penghuni LP Way Hui pada Pilkada Rabu kemarin, 9/12/2015, karena terhalang peraturan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Antarlembaga Panwaslu Bandar Lampung Nurrakhman Yusuf kepada jejamo.com via ponsel Kamis malam, 10/12/2015.
“Sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi. KPU juga sudah mendata napi di sana. Namun mungkin karena terkait regulasi, tidak bisa dilaksanakan pencoblosan,” ujar dia.
Nurrakhman menambahkan, pihaknya tidak bisa merekomendasikan sanksi bagi KPU Bandar Lampung karena hal itu bukan pelanggaran.
“Tentunya kalau ada pelanggaran pidana rekomendasinya ke kepolisian, mengenai kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 414 napi di LP Way Hui tak bisa mencoblos Pilkada Bandar Lampung. TPS keliling yang sempat diwacanakan KPU juga tak bisa terealisasi.(*)
Laporan Sugiono dan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com