Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah bingung dengan barang bukti sitaan dugaan pelanggaran Pilkada berupa sembako.
Ketua Panwaslu Lamteng Saryono menjelaskan, terkait temuan sembako yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut, pihaknya akan konsultasikan terlebih dahulu ke Bawaslu.
“Memang benar Pilkada ini sudah selesai. Tetapi untuk saat ini kami masih konsultasi ke Bawaslu mau dikemanakan sembako tersebut,” ujar Saryono kepada jejamo.com, Selasa, 15/12/2015.
Saryono mengaku belum bisa memberikan jawaban mengenai penemuan sembako itu karena pihak dari KPU belum memplenokan perhitungan suara pada Pilkada ini.
“Kami akan pastikan dulu permasalahannya, kami juga masih menunggu sampai dengan selesainya perhitungan suara. Setelah itu baru kami memberikan jawabannya seperti apa,” jelasnya.
Saryono menambahkan, untuk saat ini, barang bukti yang berhasil ditemukan pihaknya, masih diamankan di kantor Panwas setempat.(*)
Laporan Raeza Handani, Jejamo.com