Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Ketua Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Midian mengatakan, pada pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak ada pelanggaran yang bersifat pidana, hanya sebatas pelanggaran administrasi.
Midiyan mengatakan, sejauh ini pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, tinggal menunggu sidang pleno KPUD setempat dan belum ditemukan pelanggaran pidana. Ia menyatakan selalu mengawasi pelaksanaan Pemilukada secara teliti.
“Kecuali itu kami juga menanti laporan masyarakat, tapi selama ini hanya ada pelanggaran administrasi, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tulang Bawang Tengah tidak mau menyerahkan form DA, FKWK kepada kami,” ujarnya kepada jejamo.com, Senin, 20/1/2017.
Sementara Kordiv Hukum Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tulang Bawang Barat Holdin, menjelaskan, PPK Tulang Bawang Tengah, telah melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2016, pasal 16 ayat 3 yaitu PPK wajib memberikan salinan form DA dan FKWK kepada Panwaslu.
“Kami telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten dan dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung,” pungkas Holdin.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com