Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Paripurna DPRD Kota Metro, Wahdi-Qomaru Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Terpilih

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih, Wahdi-Qomaru, menerima ucapan selamat pada sidang paripurna DPRD Metro, Selasa, 26/1/2021. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih dan memutuskan penghentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.

Keputusan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih dr. Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman ini sesuai dengan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hari kita telah melakukan sidang paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dr. Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman serta penghentian Wali Kota Metro Achmad Pairin sesuai undang-undang, maka keputusan di pengumuman harus dilakukan oleh Ketua DPRD,” ujar Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muamar Gaddafi Nasution, Selasa, 26/1/2021.

Tondi juga menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih dan ucapan terima kepada Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro atas pengabdian di Bumi Sai Wawai.

“Selamat kepada Bapak Wahdi dan Qomaru atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang nantinya akan dilantik pada 17 Febuari 2021, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Lalu kepada Wali Kota Metro Achmad Pairin dan Wakil Wali Kota Metro Djohan, terima kasih atas apa yang diberikan kepada Kota Metro dan patut untuk diapresiasi,” ucapannya.

Diketahui sidang paripurna dihadiri 16 Anggota DPRD dari 24 Anggota, beserta jajaran Forkopimda Metro dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini