Jejamo.com, Bandar Lampung – DPW Partai Perindo Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) II di kantor DPW setempat Jalan Soekarno Hatta (by pass) Nomor 115 Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu, 9/9/2017.
Ketua DPW Partai Perindo Lampung Jolly Sanggam mengatakan, Muskerwil II menjadi evaluasi target DPW.
“Secara undang-undang, kami memenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi,” katanya.
Dia menambahkan, persiapan DPD di 15 kabupaten/kota se-Lampung sudah 80 persen.
“Ada sekitar 2.061 ranting. artinya hampir 80 persen,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Agama DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, DPP ingin mengetahui kesiapan DPW Lampung untuk berkas lengkap yang akan diberikan ke KPU setempat.
Lanjut Abdul, Perindo sedang melakukan judicial review ke Makamah Konstitusi khusus kewajiban klarifikasi yang akan dilakukan KPU.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 173 ayat 3, menyebutkan, hanya partai baru yang diverifikasi, sementara peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi.
“Ini yang menurut kami tidak adil. Padahal jika ditelusuri, terkait syarat yang sekarang diberlakukan untuk 2019 dengan 2014, sekilas sama. Tetapi, esensinya berbeda,” jelasnya.
Pertama, dari sisi pengurusan, benarkah kepengurusan yang diajukan partai-partai tahun 2014 tidak berubah?
Pihaknya meyakini pasti banyak perubahan. Kemungkinan, kata dia, saat ini tidak ada lagi yang menjadi sebagai pengurus di tingkat paling bawah.
“Yang kedua, syarat keanggotaan yang seribu dan seperseribu, apakah betul anggota yang terdaftar sebagai pendukung dari partai itu kemudian pada tahun 2019 tetap sebagai anggota, kan belum tentu,” paparnya.
Dan terakhir, jumlah kabupaten/kota yang diverifikasi seratus persen provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com