Jejamo.com, Lampung Timur – Pasca eksekusi lahan seluas 90,75 hektar yang dilakukan oleh Tim eksekusi Pengadilan Negeri Sukadana, warga Desa Gedong Dalem Baru, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur masih berjaga di sekitar lokasi sengketa.
Menurut salah satu warga desa Gedong Dalem Baru, Ilham mereka tetap akan menjaga tanah yang mereka miliki sampai kapan pun. “Kami juga akan melarang alat berat apapun yang aakan dimasukkan pihak desa Sritejo Kencono,” ujarnya, Rabu, 27/7/2016.
Ilham mengaku, pihaknya bersama warga Gedung Dalem lainnya sengaja menjaga lahan yang disengketakan, karena seluruh warga telah memiliki sertifikat tanah yang resmi. “Kami juga rutin bayar pajak setiap tahunnya untuk tanah kami itu,” tambahnya.
Pihaknya juga merasa kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang memenangkan pihak penggugat dengan mengatas namakan Desa Sritejo Kencono, yang hanya memiliki SKT dari kepala desa lama. “Karena kami memiliki bukti kepemilikan,kami akan tetap pertahankan,” ujarnya.(*)
Laporan Parman, Wartawan Jejamo.com