Jejamo.com, Bandar Lampung– Polresta Bandar Lampung kembali menggelar mediasi antara ojek online Go-Jek dan Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung (Pokbal) atau ojek konvensional pasca i terlibat perselisihan di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, pada Selasa, 4/7/2017. Mediasi berlangsung di aula Mapolresta Bandar Lampung. Rabu, 5/7/2017.
Mediasi dipimpin Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Jimmy Tana, yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Kominfo, Dinas Perizinan dan Koramil Kota Bandar Lampung Mayor Agus Susanto.
Dalam mediasi tersebut Kabag Ops Polresta Bandar Kompol Jimmy Tana mengatakan, pihaknya berharap ini merupakan mediasi terakhir, ia mengungkapkan kedua belah pihak harus serius menanggapi mediasi.
“Kami dari kepolisian tidak mau lagi kedepannya ada pelanggaran perjanjian serta keributan dengan alasan anggota baru Go-Jek tidak tahu apa-apa. Seharusnya, pimpinan kedua belah pihak harus bisa mengarahkan anggota dan memberitahu hasil dari perjanjian perdamaian ini. Jika ada anggotanya yang melanggar pimpinan harus memberi sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokbal Albert, meminta pihak Go-Jek siap menaati peraturan yang diberikan Pokbal. Go-Jek harus berjanji tidak akan menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi pangkalan ojek konvensional dengan jarak radius 100 meter.
“Apabila Go-Jek melanggar peraturan maka akan dikenakan sanksi berlaku yaitu dengan menyita atribut Go-Jek, selain itu harus siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Albert.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com