Jejamo.com, Bandar Lampung – Harga berbagai jenis ikan laut yang dijual di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung terus mengalami kenaikan.. Pasar Gudang Lelang di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung, Kota Bandar Lampung terpantau sepi dari penjualan dan lelang ikan yang digelar setiap petangnya. Ikan-ikan yang dijajakan pedagang secara eceran tak begitu banyak dan juga variasi ikannya juga sedikit.
Pasokan ikan dari nelayan kurang menyebabkan harga ikan terus mengalami kenaikan. Dari penjelasan pedagang, harga ikan yang naik diantaranya ikan tenggiri dari 65 ribu menjadi Rp 90 ribu per kg. Ikan Selar dan kembung dari Rp 40 ribu per kg menjadi Rp 60 ribu per kg. Ikan kakap dari Rp 45 ribu per kg menjadi Rp 70 ribu per kg. Ikan Tongkol dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu per kg.
Sedangkan ikan Bawal naik dari Rp 40 ribuan per kg menjadi Rp 70 ribu per kg. Ikan Simba naik dari 40 ribu per kg menjadi Rp 70 ribu per kg. Selain ikan, hasil tangkapan nelayan di perairan Teluk Lampung juga masih tersedia cumi-cumi yang sudah naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 70 ribu per kg.
Menurut Wawan, nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lampung, pasokan ikan nelayan terus berkurang selain dikarenakan kondisi cuaca yang tidak menentuk di perairan laut Lampung, juga adanya peraturan larangan nelayan menangkap ikan menggunakan cantrang dan dogol.
Wawan menyatakan, adanya peraturan yang melarang tersebut, berdampak nelayan di pesisir Teluk Lampung tidak berani melaut karena akan ditindak aparat setempat. Padahal, sebelumnya peraturan itu diberlakukan, nelayan Teluk Lampung bebas menggunakan alat tangkap cantrang dan dogol. “Nelayan banyak yang tidak berani lagi melaut, karena itu tadi (larangan pakai cantrang dan dogol),” ujarnya, Senin, 15/1/2018.
Permen KP Nomor 71/2016 tersebut telah mengakibatkan banyak nelayan di Lampung tidak mau melaut karena akan ditindak aparat. Padahal, sebelumnya profesi nelayan di Lampung banyak menggunakan cantrang dan dogol dalam menangkap ikan di laut.
Peraturan Menteri (Pemen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, membuat nelayan tak berani melaut kembali. Nelayan yang tergabung dala ANI juga pernah mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung da DPRD Lampung pada 9 Januari 2018.
Para nelayan tersebut, mengeluhkan pelarangan nelayan menggunakan cantrang dan dogol dalam menangkap ikan di wilayah pesisir perairan Teluk Lampung. Mereka meminta Pemerintahan Joko Widodo tidak melarang alias melegalakn nelayan menggunakan cantrang dan dogol. ANI menuntut pemerintahan Jokowi untuk mencabut Permen Nomor 71/Permen-KP/2016 tersebut.(Republika.co.id)