Jejamo.com, Bandar Lampung – Pasangan suami istri (Pasutri ) Eko Wuriyanto (38) dan Sutria (36) warga Jalan Cikditiro, Gang Melati 1, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, ditangkap Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat, karena melakukan penganiayan terhadap NR (11). NR merupakan anak kandung Sutria hasil pernikahannya sebelumnya.
Tersangka Sutria mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena NR sangat nakal. “Anak saya itu bertingkah nakal, saya pernah pukul jari jempol kakinya dengan palu. Saya juga mencabut giginya dengan tang. Habis anaknya tidak bisa diomongin, kalau dinasehati malah kami yang diremehin, makanya kami pukul,” kata wanita yang telah 3 kali menikah itu kepada jejamo. com, Selasa, 1/3/2016.
Eko ayah tiri NR mengaku kesal karena ayam peliharaannya disiksa hingga mati oleh korban. “Ayam saya banyak yang mati karena dipukulin anak tiri saya, saya kasihan dengan ayam saya di injek-injek, jadi saya pukul sama paralon dan kayu,” ungkapnya di hadapan petugas.
Eko juga mengaku, pernah memukul anak tirinya itu dengan kursi plastik hingga pecah. Selain itu Ia juga juga menusuk bokong atau anus korban menggunakan jarum.
“Istri saya juga memelintir tangan anak itu hingga patah, istri saya melakukan agar anak itu ngaku kalau sudah pukulin ayam saya,” tambahnya.
Eko mengaku, perbuatan penganiayaan yang dilakukan bersama istrinya Sutria tersebut dilandasi untuk mendidik anak agar menjadi anak yang jujur.
“Awalnya saya berniat untuk didik anak menjadi jujur, tetapi cara saya yang salah, dan saya melakukan penganiayaan itu sejak tahun 2014,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com