Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap tiga orang pria terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang di antaranya merupakan warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sementara satu lainnya warga Kota Metro.
Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Gunarto mewakili Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Abdullah Efendi Siregar mengungkapkan inisial pelaku. “Masing-masing berinisial JDS (28) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Kemudian AFA (18) dan ARF (14) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya, Selasa, 12/4/2022.
Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin, 11 April 2022 kemarin sekitar pukul 23:27 WIB. Mulanya, penangkapan dilakukan terhadap JDS (28) dan AFA (18) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat setelah keduanya membeli barang haram tersebut di Tegineneng, Pesawaran.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditanya mereka mengaku membeli di Tegineneng,” tambahnya.
Dari hasil interogasi JDS (28) dan AFA (18), selanjutnya polisi mengamankan ARF (14) di kediaman orang tuanya di Dusun Cempaka, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
“Kemudian, dari hasil interogasi dilakukan penangkapan terhadap ARF (14) di rumahnya. Mereka semuanya sudah tidak bersekolah atau tidak tamat sekolah,” jelasnya.
Saat diperiksa, imbuh Ipda Gunarto, ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara iuran alias patungan. Sabu-sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama di kediaman ARF.
“Sepaket narkoba jenis sabu dengan berat 0,66 gram itu mereka beli dari seorang pengendar bernama Jaya di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan polisi,” ujar Ipda Gunarto.
Saat ini tiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)[Anggi]