Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

PD Lampura Niaga Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi

Perusahaan Daerah (PD) Lampura Niaga, Lampung Utara, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin, 16/5/2016 | Lia/jejamo.com
Perusahaan Daerah (PD) Lampura Niaga, Lampung Utara, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin, 16/5/2016 | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Perusahaan Daerah (PD) Lampura Niaga, Lampung Utara, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi, di kantor PD Lampura Niaga,  Senin,16/5/2016.

Direktur Utama PD Lampura Niaga Suheri, mengatakan, tujuan penandatanganan MoU ini untuk melakukan konsultasi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya kerjasama ini kami mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri untuk proses penagihan kepada nasabah-nasabah yang membandel. Harapan kami dengan adanya MOU bersama Kejaksaan ini, dari total hutang para nasabah sebesar Rp 800 juta lebih itu bisa tertagih paling tidak 50 persen hingga tahun 2017,” ujar Suheri.

Suheri memaparkan, jika target 50 persen tagihan tercapai, ia bersama Direktur lainnya akan menghadap ke Badan Pengawas dan Bupati Lampung Utara Hi Agung Ilmu Mangkunegara selaku pemilik perusahaan daerah ini.

“Nantinya anggaran tersebut akan dipergunakan untuk apa. Jika memang diperbolehkan kembali untuk pengelolaan simpan pinjam, maka pihaknya akan merubah sistem simpan pinjam tersebut dan akan diperketat dengan cara melakukan kerjasama dengan Notaris,” jelasnya.

” Jadi tidak seperti yang sudah-sudah, kita akan melakukan survei dan nasabah harus melampirkan surat rumah dan tanah dengan jelas. Uang itu kan uang Negara, mereka pinjam sebelum kami menjabat, kami akan tagih. Nantinya juga kita akan meminta bantuan masukan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk menyusun anggaran,” tutur Suheri.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Yusna Adia, mengatakan, dengan adanya MoU ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum perdata dan tata usaha negara.

Ia berharap, MoU tersebut tidak hanya dengan di PD Lampura Niaga saja, tetapi diharapkan dinas, kantor dan badan yang ada di Lampura dapat melakukan hal yang sama.

“JPN memang bekerja berdasarkan atas nama pemerintah, salah satunya dalam bentuk MOU. Nanti kita lihat bantuan hukum apa yang PD Lampura Niaga ajukan. Dengan adanya hasil kerjasama ini, kedepan kita juga meminta hasil yang positif,” tandasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini