Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemecatan sejumlah perangkat rukun tetangga (RT) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kabupaten Lampung Tengah, oleh lurah setempat, menuai kritik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tindakan secara sepihak tanpa alasan mendasar itu dinilai anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Lambok Nainggolan, sebagai bentuk arogansi.
“Keputusan itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemimpin kepada bawahannya. Sebagai lurah seharusnya turun ke bawah mengecek kebenaran informasi, bukan hanya mendengarkan keterangan dari tim tinjau atau pengawas kinerja RT yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata Lambok, Kamis, 27/1/2022.
Dari laporan warga, kinerja tim peninjau tersebut sangat meresahkan dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat .
“Apabilla salah satu RT tidak satu bendera atau beda pilihan saat pilkada tahun lalu, maka dipastikan RT tersebut bakal diganti atas rekomendasi tim tinjau ini. Seharusnya, lurah melakukan pembinaan, bermusyawarah kepada RT yang bersangkutan, tidak lantas dipecat begitu saja. Padahal baru enam bulan menjabat sebagai lurah, malah sudah bikin kegaduhan, meresahkan para RT. Seharusnya memberikan contoh yang baik, mengayomi warganya,” ucapnya.
Selaku wakil rakyat, lambok sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh lurah tersebut. Dia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung (PMK), Camat Terbanggi Besar, dan pihak terkait agar mengevaluasi kinerja lurah tersebut.
Sementara itu, salah seorang ketua RT yang telah dipecat mengaku sakit hati dengan pemecatan sepihak oleh Lurah Bandar Jaya Timur.
“Tidak ada pemberitahuan dari pihak kelurahan terkait pemecatan jabatan saya selaku ketua RT. Saya merasa dizolimi, padahal yang milih ketua RT adalah warga, bukan lurah. Saya akan mendatangi Pak Lurah menanyakan permasalahan pemecetan saya, ada enggak peraturan bupati biar jelas. Rencananya saya juga akan mengadukan permasalahan ini ke DPRD Lampung Tengah, agar mengetahui situasi yang terjadi di Kelurahan Bandar Jaya Timur,” jelasnya.(*)[Abid Bisara]