Jejamo.com, Lampung Tengah – Menanggapi tuntutan dari para pedagang Pasar Rumbia untuk membebaskan tiga rekan mereka sesama pedagang yang ditangkap oleh Polres Lampung Tengah, dengan tudingan perusakan pasar, Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Fikri, menjelaskan bahwa penahanan sudah jelas, karena dalam kejadian tersebut ada bukti dan saksi.
“Kami selaku pihak Kepolisian melakukan penahanan terhadap orang ada dasarnya yang pertama ada laporan dari masyarakat kepada pihak polisi, atau pengaduan dari masyarakat, tanpa dasar yang jelas kami tidak akan melakukan melakukan penangkapan, ” ujarnya, 22/05/2017.
Pihaknya menjelaskan, dari dasar laporan dan pengaduan Polisi lalu melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara, di situ akan terlihat unsurnya, ada saksi dan ada alat bukti.
“Setelah prosedur itu terpenuhi baru kami berani melakukan penahanan, kalau tidak memenuhi unsur kami tidak akan berani. Kami tidak punya kepentingan. Kasus ini seplit (saling mengadukan), dalam kasus ini kami sudah memeriksa saksi dan mempunya bukti yang lengkap atas penahanan tiga pelaku, ” imbuhnya.
Terkait permintaan pembebasan ketiga pelaku ini, ada mekanisme yang harus di lakukan, polisi tidak bisa serta merta membebaskan pelaku, karena mekanisme untuk melakukan penahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Ada mekanismenya, tidak bisa serta merta karena tekanan publik polisi melepaskan orang yang sudah terpenuhi unsur pidanya. Kami tidak akan lakukan sebelum prosedurnya terpenuhi. Silahkan ajukan permohonan penangguhan, itu hak tersangka, terlepas itu dipenuhi atau tidak. Karena Kapolres tidak bisa diinterfensi,” tegasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com