Jejamo.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dalam eksposenya menyebutkan, bahwa penyanyi dangdut, Imam S. Arifin, ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam apartemennya.
“Dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Royke Harry Langie saat konferensi pers di kantornya pada Minggu, 28/8/2016.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dikonsumsi tersangka Imam. Di antaranya sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, bong, dan sebuah timbangan digital.
Penyanyi dangdut 56 tahun itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar. Namun, Royke masih enggan membeberkan identitas bandar tersebut. Dia mengatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.
Royke menjelaskan, tersangka Imam mengkonsumsi narkoba sejak 2008. Saat itu, polisi menangkap Imam saat berada di Medan. Namun, Imam tak jera menggunakan narkoba. Pelantun Jangan Tinggalkan Aku itu kembali ditangkap pada 2010 di Jakarta Pusat.
Terakhir, pada Sabtu, 27 Agustus lalu, ia ditangkap saat sedang memakai narkoba di dalam apartemennya, kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat. Polisi mendapatkan informasi bahwa dia rutin mengkonsumsi narkoba tersebut.
Polisi juga menyelidiki dugaan dia juga menjadi pengedar sabu. Mengingat polisi juga menemukan timbangan digital. Namun, sejauh ini, kepolisian belum mendapatkan bukti yang mengaitkan Imam sebagai bandar narkoba.(*)
Tempo.co