Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pegawai Non-PNS Lampung Selatan Kini Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian PT Taspen

Serah terima nota kesepahaman antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Taspen Bandar Lampung terkait JKK dan JKM untuk pegawai non-PNS, Senin, 4/5/2020. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Terhitung sejak tanggal 28 April 2020, ribuan pegawai pemerintah non-PNS atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Pemkab Lampung Selatan akan mendapat program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT Taspen (Persero).

Kepastian itu setelah dilakukannya serah terima nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Taspen Cabang Bandar Lampung, tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Serah terima MoU antara Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan Kepala Kantor PT Taspen Cabang Bandar Lampung Erdi Yanto, berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Senin, 4/5/2020.

Hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM beserta para pejabat utama di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT Taspen Cabang Bandar Lampung, Suyono.

Nanang Ermanto mengatakan, program JKK dan JKM merupakan wujud kepedulian Pemkab Lampung Selatan terhadap kesejahteraan pegawai non-PNS atau tenaga honorer.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah kabupaten kepada tenaga kerja non-PNS. Sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, kinerjanya pun diharapkan akan semakin baik,” ujar Nanang.

Untuk itu, Nanang meminta PT Taspen serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya terus menyosialisasikan program tersebut kepada seluruh pegawai non-PNS.(*)

Populer Minggu Ini