Jejamo.com, Medan – Siswa SMP swasta di Medan, AS (15), diringkus petugas kepolisian lantaran menjual temannya sendiri, TP (15) ke pria hidung belang seharga Rp 7 juta.
Penangkapan diawalai penyelidikan atas informasi yang diperoleh petugas terkait prostitusi pelajar. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS.
Dari hasil komunikasi tersebut, AS mengaku dapat menyediakan ABG umur 15 tahun yang masih perawan. Awalnya dia meminta harga Rp 10 juta. Setelah negosiasi disepakati angka Rp 7 juta dengan DP Rp 1 juta.
Transaksi kemudian berlangsung di kamar hotel L di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan.
“Tindak pidana perdagangan orang ini berhasil kita bongkar dengan metode undercover buy. Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf dilansir merdeka.com.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban.
“Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kita, pelaku sudah lama kerja sebagai mucikari. Untuk korban saat ini masih dilakukan visum, ” jelas Helfi.
Diduga motif motif siswi SMP di Medan terlibat dalam dunia prostitusi karena faktor gaya hidup. Korban rela menjual keperawanan untuk membeli gadget dan mempercantik diri.
“Korban ini (TP) motivasinya melakukan itu untuk membeli HP, rebonding dan keperluan pribadinya,” pungkasnya.(*)