Berita Lampung Tengah, Jejamo.com– Supriyanto alias Dhalom (38), pelaku curas dan curas tewas diterjang peluru aparat gabungan Polda Lampung dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Dari informasi yang dihimpun wartawan Jejamo.com, penggerebekan dilakukan tim gabungan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka.
Karena melawan saat akan ditangkap, Supriyanto, polisi terpaksa menembakan enam butir peluru yang mengakibatkan tersangka tewas. Kejadian berlangsung sekitar pukul 04. 00 Wib Rabu (21/10).
Sebelum memburu Supriyanto, petugas gabungan dari Polda Lampung, dan Tekab 308, Sat Reskrim Polres Lamteng, menggelar apel pasukan.
Apel yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Drs. Zarialdi, membagi personil menjadi empat, masing-masing tim mempunyai tugas dan tanggung jawab berbeda.
Dari tersangka tangan tersangka polisi berhasil menyita dua pucuk senpi rakitan laras pendek, dua kotak peluru revolver, dua sajam, satu plastik kecil sabu-sabu siap pakai.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu bong dan pipet sehabis pakai, dua pipa sabu, dan satu set perlengkapan senpi rakitan. Disamping terlibat kasus curas dan curat, kuat dugaan tersangka juga pengedar Narkoba.
Bersamaan dengan penggrebekan Supriyanto, petugas gabungan juga berhasil, menangkap tersangka lainya. Yakni, Hendra alias Hen (24), warga Kecamatan Padangratu.
Hen juga dihadiahi timah panas di kedua kaki, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Ia diduga terlibat kasus curas dan curat. Dari tangan Hen polisi berhasil menyisita satu sajam dan sebuah bong.
Tersangka lain yang juga berhasil ditangkap tim gabungan pada hari dan tempat yang sama adalah Kadir (55) yang juga warga Kecamatan Padang Ratu.Tersangka Kadir diduga terlibat kasus perjudian berupa togel.
Kadir diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar rekap togel dan uang Rp55 ribu. Seluruh tersangka, kecuali Dhalom, barang-bukti rencananya dibawa ke Mapolda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Harto Agung Cahyono SIK, saat ditemui wartawan enggan memberikan keterangan. Ia, mengatakan itu haknya Polda Lampung yang berwenang memberikan keterangan. ” Polda Lampung yang berhak memberikan statmen,” katanya singkat.(*)
Laporan Raeza, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya