Jejamo.com, Kota Metro – Polisi memeriksa lima warga yang berada di lokasi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada Rabu, 18/12/2024. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aksi main hakim sendiri oleh massa yang mengakibatkan salah satu pelaku tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sedang memeriksa lima saksi yang berada di lokasi kejadian. Penyelidikan difokuskan pada dugaan adanya aksi main hakim sendiri yang menyebabkan satu pelaku meninggal dunia,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis, 19/12/2024.
Pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian berinisial AS (24) dan A (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah diamankan dari amukan massa, keduanya langsung dibawa ke RSUD Ahmad Yani. Namun, pelaku A dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius, sementara AS mengalami cedera parah.
Aksi pencurian ini diketahui oleh korban berinisial DW (23), yang menyadari sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang dari halaman rumah. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku.
Dalam pengejaran, kedua pelaku berhasil dihentikan di dekat Pabrik Tomo. Namun, sebelum polisi tiba, keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga.
“Satu pelaku meninggal dunia akibat aksi massa, sementara pelaku lainnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait insiden ini,” tambah Iptu Rosali.
Untuk kasus pencurian, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (*)