Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian bermotor (curamor) pada Rabu dini hari, 14/3/2018, sekitar pukul 3.00 WIB.
Pelaku bernisial SR (35), warga Dusun Satu, Desa Batu Badak, Kabupaten Lampung Timur, berusaha melawan saat hendak ditangkap oleh aparat di kediamannya.
Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Nurdian Indra, menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku SR berusaha melawan dengan cara menembak petugas.
“Saat ingin ditangkap di rumahnya pelaku mematikan lampu kemudian terdengar suara tembakan sebanyak satu kali,” ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu, 14/3/2018.
Selanjutnya, kata Nurdian, anggotanya memberikan tembakan peringatan dengan menembak ke udara. Namun, pelaku kembali menembakkan senjatanya satu kali.
“Karena tembakan peringatan tidak dihiraukan dan dapat membahayakan petugas maka pelaku terpaksa dilumpukan dengan menembaknya di bagian dada dan tangan. Pelaku meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” paparnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com