Jejamo.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA), di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin, 5/12/2017.
Abraham ditahan karena terbukti melakukan ujaran kebencian berbau sara di akun media sosial miliknya, Saifuddin Ibrahim. Video tersebut kemudian viral di Facebook, Twitter dan YouTube.
Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Syaifuddin juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.
Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, Syaifuddin Ibrahim selalu membawa bawa nama-nama Bima (salah satu kabupaten di NTB), di mana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam.
Hal ini dilakukan oleh Syaifuddin Ibrahim dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya dan masyarakat umum bahwa ia benar-benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.
Syaifuddin Ibrahim ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa, 5 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten. (Viva.co.id)