Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk tersangka pembunuh Dewi Evi Apriyanti (20) yang ditemukan tewas dengan 15 luka tusukan di kamar kos Gang Gama 1, Tanjungseneng, Bandar Lampung, Kamis, 2/3/2017 lalu.
Berdasarkan Informasi yang diterima jejamo.com, tersangka yaitu pacar korban yang bernama Deka Putra (24) warga Way Apus Bakauheni, Lampung Selatan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Senin, 13/3/2017, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti berupa, sebilah pisau jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban dalam kondisi patah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono tidak dapat menceritakan secara detail terkait penangkapan tersangka pembunuh sadis tersebut.“Iya sudah ketangkap, tapi, lebih lengkapnya besok kita rilis saja jam 10 besok,” ujarnya kepada jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Senin, 13/3/2017.
Diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Gama 1, RT 1 , Lingkungan 01, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita berlumuran darah yang berada didalam kamar kost nomor 17, diduga menjadi korban pembunuhan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.