Jejamo.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus salah satu pelaku pemerasan serta pengeroyokan dalam Operasi Sikat Krakatau 2022, Kamis, 26/5/2022. Pelaku diketahui bernama Abu Bakar (40), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dirinya dibekuk lantaran kerap meresahkan pengedara yang melintas di Jalan Kampung Buyut Udik. Pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian karena menganiaya dan memeras seorang sopir bernama Burhan.
Dilansir dari laman situs www.polreslampungtengah.net, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, pelaku Abu Bakar ditangkap atas laporan Burhan (27), warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Burhan pada Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIB melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan serta pengeroyokan saat melintasi Jalan Kampung Buyut menuju Kotagajah dengan mengendarai mobil pikap warna hitam. Di tengah jalan tiba-tiba mobil korban diadang oleh beberapa pemuda yang tidak dikenalinya kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp20 ribu.
Setelah uang tersebut diberikan oleh korban, ada salah satu dari pemuda tersebut mengeluarkan kata-kata kotor sehingga korban turun dan terjadilah adu mulut. “Saat ribut tersebut korban langsung dikeroyok dan dipukuli,” ujar AKP Edi Qorinas.
Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polres Lampung Tengah. Usai menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang sedang berada di kediamannya di Kampung Buyut Udik.
“Pelaku AB berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, kita sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masuk dalam DPO,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah Lampung Tengah,” tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan kepolisian 110 gratis bebas pulsa atau ke polsek terdekat maupun langsung ke Mapolres Lampung Tengah.(*)