Jejamo.com, Lampung Tengah – Pelaku curat, curas dan curanmor yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar. Adi Wahyudi (24) warga Kampung Indra putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah telah menyerahkan diri ke mapolsek setempat pada 20/10/2016 malam.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Syaifulloh mengatakan pelaku curat ini sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini. Pelaku meyerahkan diri lantaran hidupnya tidak merasa tenang karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam melancarkan aksinya pelaku merusak pintu rumah calon korbannya saat rumah targetnya sedang kosong,” ujar Kapolsek.
Saat melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak cincin 10 gram, TV 32 inci, dua buah handphone dan uang tunai Rp 300 ribu di salah satu rumah warga Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolsek Terbanggi Besar kembali memberikan imbauan kepada lima orang DPO yang ada di Kampung Terbanggi untuk segera menyerahkan diri. Karena jika dalam kurun waktu satu pekan kedepan para pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.
“Saya akan ambil mereka kalau dalam satu Minggu kedepan tidak ada yang menyerahkan diri maka kami akan lakukan upaya paksa. Keluarga mereka sudah saya himbau untuk segera menyerahkan pelaku,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com