Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pelaku Pencurian Rumah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dibekuk di Banyuwangi

Iwan Setiawan, pelaku pencurian di rumah dinas Wakil Ketua PN Tanjungkarang, saat dihadirkan dalam ekpose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 14/9/207. | Andi/Jejamo.com
Iwan Setiawan, pelaku pencurian di rumah dinas Wakil Ketua PN Tanjungkarang, saat dihadirkan dalam ekpose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 14/9/207. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Iwan Setiawan (32), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, hanya bisa menahan sakit akibat dua peluru yang bersarang di kedua kakinya saat dibawa anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung ke halaman Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 14/9/2017.

Iwan terpaksa dilumpuhkan aparat karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat polisi meringkusnya ditempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi, Jawa Tengah, Rabu, 13/9/2017. Pelaku terbukti melakukan pencurian di rumah dinas wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 27 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat penghuni rumah pulang kampung merayakan Idulfitri 2017.

“Pelaku sudah mengetahui jika pemilik rumah yang merupakan salah satu pejabat di Bandar Lampung sedang pergi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan naik ke atap rumah dengan membuka genteng,” ujar Harto kepada Jejamo.com.

Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. “Pelaku mengambil uang tunai Rp30 juta, 4 unit handphone, 3 buah jam tangan, 2 unit laptop dan uang dolar Singapura dan ringgit Malaysia dengan total sekitar Rp50 juta. Lalu pelaku melarikan diri menggunakan motor,” terang Harto.

Modus yang digunakan pelaku yaitu mencari target rumah kosong dengan berkeliling mengendarai sepeda motor. Pelaku mengetahui rumah yang menjadi sasarannya kosong dengan mengindentifikasi pekarangan rumah.

“Bila rumah korban dalam keadaan kotor dan banyak daun berjatuhan serta lampu hidup di siang hari maka pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya, pelaku beraksi seorang diri dan barang hasil curian dijual untuk kebutuhan hidup selama dalam pelarian,” ungkapnya.

Harto menambahkan, pelaku mengaku membuang beberapa cincin emas dan jam tangan bermerek ke sungai yang berada di Telukbetung. Pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan dan pernah divonis satu tahun di Lapas Rajabasa tahun 2007-2008.

“Pelaku mengaku bingung, kemudian membuang sejumlah cincin emas dan beberapa jam tangan bermerek. Kami menangkap pelaku di tempat kerabatnya di Banyuwangi, Jawa Tengah. Dia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” tandas Harto.

Di hadapan petugas Iwan mengakui perbuatannya. Selama dalam pelarian dia mengaku menghabiskan uang curian senilai Rp30 juta.

“Uang Rp30 juta sudah saya habiskan untuk keperluan sehari-hari. Untuk dolar Singapura dan ringgit Malaysia saya tukar di Jawa Tengah,” ujarnya. Dia juga mengaku membuang cincin emas dan sejumlah jam bermerek ke dalam sungai yang tak jauh dari kediamannya.

“Cincin emas dan beberapa jam tangan saya buang ke sungai karena saya takut. Soalnya, itu barang-barang bermerek jadi saya buang aja. Terus korban ini juga orang besar,” terangnya.

Dia menjelaskan, dirinya selama dua hari mengincar rumah korban dengan modus menjadi seorang pemulung dan mengedarai sepeda motor.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini