Jejamo.com – Jajaran kepolisian Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penyayatan lengan tiga perempuan di Yogyakarta. Pelaku adalah Bobby Adhie Nugroho, 40 tahun, warga Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat mengatakan, alasan tersangka melakukan penyayatan hanya gara-gara korban menghalang-halangi jalan sepeda motornya. ”Pelaku lalu memepet para korban dan mengambil cutter dari celananya. Selanjutnya pelaku menyayat lengan korban dengan tangan kiri,” kata Prasta, Selasa, 3/5/2016.
Tersangka Bobby kemudian ditangkap pada Senin malam, 2/5/2016, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah saudaranya di Sonopakis, Kasihan, Bantul. Jenderal Prasta mengatakan, hal yang ironis, senjata tajam yang digunakan pelaku ternyata adalah pisau silet atau cutter yang sudah berkarat. Selain cutter, polisi juga menyita helm, sepeda motor, jaket, dan sepatu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Heru Muslimin menyatakan, petugas berhasil menangkap tersangka berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Berdasarkan rekaman itu, polisi berhasil mengenali kendaraan yang digunakan tersangka. ”Meski tertutup helm, kami bisa mengenali dari pakaian dan sepatu yang dikenakan,” kata Heru.
Korban penyayatan semuanya mengalami luka di lengan kanan. Mereka adalah Nadila Eka Rahmawati, 12 tahun, Nelly Ratnasari, seorang mahasiswi dan Rahmawati, 29 tahun, warga Kotagede.
Tersangka Bobby akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu soal penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.(*)
Tempo.co