Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa Bintang Andromeda (25) perkara kasus tindak pidana terorisme aksi isengnya yang meletakkan sebuah benda diduga bom di area Mall Transmart Lampung beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdana di Pengadialan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, (5/8).
Dalam persidangan perdana, terdakwa nampak tenang saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang.
Duduk di kursi pesakitan tersebut Bintang terlihat hanya bisa tertunduk dan sesekali tatapannya menuju ke Ketua Majelis Hakim. Ia pun terlihat sekilas menoleh jaksa penuntut umun saat membacakan surat dakwaan.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Mansur memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis, (20/8).
Usai menjalani sidang di ruang Garuda PN Tanjungkarang, terdakwa langsung keluar ruangan dengan di kawal ketat oleh beberapa anggota polisi bersejata laras panjang.
Diluar ruang persidangan, terdakwa tidak dapat memberikan komentar apa pun saat sejumlah awak media cetak dan elektronik menanyakan sidang perdananya.
Selanjutnya, terdakwa kembali di masukan ke dalam mobil anggota polisi dengan dikawal satu unit mobil milik tim Gegana Polda Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com