Jejamo.com – Kasus pelecehan lambang negara oleh pedangdut Zaskia Gotik dikomentari Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti. Menurutnya, polisi harus memeriksa dasar hukum pelecehan Zaskia terlebih dahulu.
“Saat ada pelaporan, yang pertama kami lakukan adalah cek dulu dasar hukumnya apa? Lalu, dilihat juga adakah pelanggaran hukum yang dilanggar,” kata Badrodin, usai serah terima jabatan Kapolda baru di Mabes Polri, Senin, 21/3/2016.
Badrodin menjelaskan terkait penghinaan lambang negara sudah ada undang-undangnya. ” Ini kan terkait lambang negara, lambang-lambang negara kan sudah ada undang-undangnya dan ancamannya,” ujar Badrodin.
“Pastikan dulu apa yang sudah dilakukan Zaskia ini, memenuhi unsur pidana yang disangkakan atau tidak,” tambahnya.
Zaskia Gotik menuai kecaman setelah pada Selasa, 15 Maret 2016 lalu, pemilik goyang itik itu menyebut hari Proklamasi Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus dan menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Semua itu diucapkannya saat tampil di sebuah acara televisi nasional.
Zaskia sebelumnya sudah menyatakan permintaan maafnya. “Neng di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina,” katanya kepada wartawan, Rabu, 16/3/2016.
Namun polisi tetap memproses dugaan kasus pelecehan lambang negara ini. Hari ini, Senin, 21/3/2016, rencananya Polda akan memanggil Julia Perez dan Denny ‘Cagur’ untuk dimintai keterangan terkait kasus Zaskia.(*)
Tempo.co