Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemakaman Jenazah Covid-19 di Limau Tanggamus Tanpa Prokes, Ini Penjelasan RSUD Pringsewu 

RSUD Pringsewu. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Jenazah seorang pasien positif Covid-19 di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dimakamkan tanpa protokol kesehatan Covid-19. Informasi ini sontak membuat heboh masyarakat. Pasien berinisial R tersebut diketahui meninggal di RSUD Ganjaran Pringsewu.

Menanggapai hal ini, Direktur RSUD Pringsewu Nofli Yurni mengatakan, dirinya tidak mengetahui kronologis dan rekam medik pasien tersebut. Datanya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia ada pada tim surveilans di bidang info medik rumah sakit.

Untuk SOP yang berlaku di semua rumah sakit, pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19, pemulasaran dan pemakaman harus mengikuti protokol Covid-19. Jika pasien dari luar Kabupaten Pringsewu dinyatakan meninggal dunia, maka pihak rumah sakit langsung mengkonfirmasikan ke dinas terkait di kabupaten asal pasien. Hal ini karena setelah dilakukan pemulasaran jenazah, dinas terkait itulah yang akan menjemput jenazah pasien.

Menurut Nofli, setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Pringsewu harus dilakukan pemulasaran sesuai protokol Covid-19. Dokter yang menangani akan menjelaskan kepada keluarga, bahwa pasien tersebut meninggal dunia dalam status positif Covid-19. Jika keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman dengan protokol covid, maka perwakilan keluarga harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama dan disaksikan tokoh atau kepala pekon.

“Hal itu dilakukan agar tidak ada yang mempermasalahkan rumah sakit, kami sudah kerja maksimal dengan segala risiko pribadi dan keluarga akan dipermasalahkan, intinya kami bekerja berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya kepada Jejamo.com via telpon, Rabu, 4/8/2021.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini