Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemakaman Jenazah Covid-19 di Limau Tanggamus Tanpa Prokes, Keluarga Mengaku Tak Ada Pemberitahuan Resmi

Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu. | Ist.

Jejamo.com, Tanggamus – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, diduga dimakamkan tanpa mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, untuk mengurangi risiko penularan harusnya pemulasaran jenazah dan pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen No 483 tahun 2020 tentang revisi ke-2 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Covid-19 Kemenkes No HK 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kadarusman, dokter Puskesmas Antarbrak Limau membenarkan pasien nomor 1.790, seorang perempuan berinisial R asal Kecamatan limau terkonfirmasi positif Covid-19. R sempat dirawat di RSUD Ganjaran Pringsewu dan meninggal dunia tanggal 30 Juli lalu. Oleh keluarga dimakamkan tanpa mengikuti protokol Covid-19.

Berdasarkan SOP rumah sakit, sebelum jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang oleh keluarga maka rumah sakit akan menghubungi kepala pekon. Bila keluarga menolak dilakukan pemulasaran dan pemakaman sesuai protokol Covi-19d, kepala pekon harus menandatangani pernyataan tersebut.

Jika kepala pekon tidak mau menandatangani, rumah sakit tidak mengizinkan dilakukan pemakaman biasa. Puskesmas sendiri hanya menawarkan dan mendampingi untuk mengatur pelaksanaan protokol kesehatannya dan tidak bisa memaksa karena tangung jawab pasien Covid-19 yang meninggal dunia bukan hanya pada mereka saja.

“Satgas pekon dan kecamatan harus mengambil langkah tegas untuk melakukan upaya agar pasien tersebut bisa dimakamkan mengikuti prokes,” jelas Kadarusman kepada Jejamo.com, Selasa, 3/8/2021.

Wagin (55), kakak perempuan almarhum R mengatakan, awalnya adiknya dirawat seorang tenaga kesehatan setempat di rumahnya. Keluhannya sakit sesak napas, darah rendah, batuk dan pilek. Karena tidak ada perubahan kemudian R dibawa dan dirawat di Puskesmas Antarbrak. Di puskesmas R menjalani perawatan sampai menghabiskan cairan infus 4 botol namun belum ada tanda membaik.

Oeh puskesmas R dirujuk ke RSUD Ganjaran Pringsewu. Baru 2 jam dilakukan tindakan medis di ruang UGD, R  meninggal dunia.

“Tidak ada pernyataan resmi dari rumah sakit bahwa almarhumah adik saya positif Covid-19, dokter mengatakan bahwa kalau mau dibawa pulang harus ngikutin prosedur, dan ada tandatangan kepala pekonnya,” demikian ungkap Wagin.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Eka Priyanto, mengatakan, di kabupaten tersebut belum ada regulasi yang mengharuskan jika pasien positif Covid-19 meninggal dunia dilakukan pemulasaran dan pemakaman secara protokol Covid-19.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini