Jejamo.com, Tanggamus – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Apri Wasa, menanggapi polemik pemasangan portal jalan sepihak oleh Thohmi pemilik kebun yang berdampak terganggunya aktivitas 33 kepala keluarga di Dusun Umbarliyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan.
Kepada Jejamo.com, anggota Komisi 3 asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, tidak dibenarkan bagi siapa pun mengganggu atau menghambat akses jalan umum warga terlebih untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemasangan portal jalan secara sepihak tanpa kesepakatan dan izin pekon.
Menurutnya, dampak pemasangan portal tersebut aktivitas warga setempat terganggu. Warga yang sakit harus digotong sejauh 1 kilometer karena ambulans tidak bisa masuk, kegiatan ekonomi warga terhambat, yang ujungnya membuat resah masyarakat setempat.
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, pasal 63 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruangan manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan, atau denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami berharap kepada semua pihak, baik pemerintahan pekon, tokoh masyarakat dan warga Umbarliyoh khususnya, agar bermusyawarah mufakat untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait laporan Thohmi pada 26 April 2022 dengan No.LP/120/1V/2022/LPG/RES TGMS/SEK LIMAU, Kapolsek Limau, AKP Oktafia Siagian mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan terduga terlapor. Namun, untuk hasil dirinya belum bisa memberikan penjelasan.(*)[Zairi]