Jejamo.com – Seif al-Din Mohamed Mostafa (58) pria yang membajak pesawat EgyptAir, sebuah maskapai milik Mesir, dan memaksanya mendarat di Siprus, saat ini dihadapkan ke majelis hakim Siprus, Rabu, 30/3/2016.
Ia didakwa dengan pasal-pasal pembajakan, penculikan, serta memaksa pesawat turun di tempat yang tak dikenal. “Perilakunya dianggap sembrono dan mengancam orang. Dia akan dijerat pasal Undang-Undang Antiteror,” ujar polisi Siprus, seperti dilaporkan laman Al Arabiya News, Rabu, 30/3/2016.
Pria Mesir itu di pengadilan tidak berkata apapun. Tapi, ketika berada di dalam mobil polisi, dia mengacungkan dua jari tanda kemenangan kepada wartawan yang hadir di pengadilan berjarak 1 kilometer dari Lapangan Terbang Larnaca, tempat dia membajak pesawat EgyptAir MS181, Selasa, 29/3/2016.
Mostafa, yang memiliki bekas istri warga negara Siprus, sempat berkata, “Ketika seseorang tidak pernah melihat keluarganya selama 24 tahun dan ingin melihat istri dan anak-anaknya, sementara pemerintah Mesir tidak mengizinkannya, apa yang harus dia lakukan?” ujarnya kepada polisi Siprus.
Di Lapangan Terbang Larnaca, Mostafa sempat menjatuhkan sebuah amplop yang ditujukan kepada perempuan Siprus, yang belakangan diketahui sebagai bekas istrinya.(*)
Tempo.co