Jejamo.com, Kota Metro – Pembangunan gedung tiga lantai di RW.08 Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro menuai protes warga. Pasalnya, bangunan yang dikerjakan sejak Agustus 2020 litu diduga belum mengantongi IMB karena izin dari masyarakat sekitar belum tuntas dan posisi gedung berdiri di kawasan padat penduduk.
Lurah Hadimulyo Barat, Herwan Efendi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan milik Jalal tersebut belum memiliki IMB.
“Belum ada dan sudah kami beritahu tapi yang bersangkutan belum juga mengurus IMB-nya,” jelas Herwan Efendi melalui pesan WhatsApp, Senin, 22/2/2021.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Metro, Sri Mulyani saat akan di konfirmasi terkait IMB gedung tersebut sedang tidak berada di kantor.
Ajis, salah seorang warga yang tempat tinggalnya berada tepat di bawah bangunan milik Jalal alias Raden Sumatera, mengatakan, tempat tinggalnya terkena dampak secara langsung.
“Saya sebagai masyarakat yang terkena langsung dampak dari pembangunan yang sedang di kerjakan, saya belum pernah dimintai tanda tangan untuk pengurusan izin lingkungan,” ujarnya.
Lanjut Ajis, dia pernah mengupayakan musyawarah bersama Jalal. Ajis meminta agar Jalal menyewa tempat tinggal yang lain, namun Jalal menolaknya, dengan alasan tempat tersebut merupakan tempat Raden Sumatera dilahirkan dan dibesarkan.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan akan segera melakukan penindakan.
“Ya terkait bangunan Ponpes Raden Sumatera, kami akan melakukan penindakan besok, kami juga sudah mendapat laporan dari warga sekitar, tentang bangunan tiga lantai yang tidak memiliki izin serta menyalahi aturan, di mana bangunan tinggi seharusnya memiliki konsep arsitektur, mengingat daerah itu padat penduduk dan sangat membahayakan, bila dalam tiga tahap teguran tidak dapat diselesaikan, akan kita segerakan penutupan atau penyegelan.” ujarnya.(*)[Abid Bisara]