Jejamo.com, Tanggamus – Pembobol ATM bersenpi rakitan di Kota Metro ditangkap di Tanggamus. Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan anggota gabungan Polres Tanggamus dan Polres Metro berhasil menangkap DK (34) di rumahnya di Bandar Negeri Semuong, Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 02:30 WIB. DK ditengarai sebagai pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah hukum Polres Kota Metro bersama rekannya.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres tanggamus Iptu Hendra Safuan. Tim gabungan sendiri mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN, 1 amunisi aktif jenis SS1, dan senjata tajam jenis badik.
“Dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebuah tas warna hitam lis hijau milik tersangka, berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi kaliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi kaliber 38,” jelas Iptu M. Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa senjata ai atau senpi rakitan tersebut merupakan warisan dari kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya terkait penemuan senpi rakitan tersebut. Namun, sementara ini tersangka disidik di Polres Metro terlebih dahulu dalam perkara pembobolan ATM.
DK juga akan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara karena membawa, memiliki serta menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.(*)[Zairi]