Jejamo.com, Bandar Lampung – Tidak butuh waktu lama, gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Sukarame bersama Tekab Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Andi Saputra, warga Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu dini hari yang lalu.
Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi membenarkan, pihaknya bersama anggota Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang pelaku yang diduga membunuh korban.
“Pertama yang kami tangkap satu orang pelaku yang tak lain istri (Rina) dari korban sendiri. Dan pelaku kedua yang diduga sebagai eksekutor bernisial N ditangkap anggota Polresta,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis, (13/12/2018).
Mulyadi menuturkan, istri korban diduga ikut berperan atau otak pelaku dalam pembunuhan terhadap korban.
“Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan. Keduanya sudah dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Ir Sutami, Gang Suloja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung digegerkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Andi Saputra (30), pada Rabu dinihari, (12/12/2018). [Andi Apriyadi]