Jejamo.com, Bandar Lampung- Ketiga terdakwa pembunuhan siswa SMK Negeri 2 Bandar Lampung Dwiki Dwi Sopyan, K, RH dan IAP disoraki oleh keluarga dan kerabat korban setelah keluar dari ruangan persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Ketiga terdakwa dikawal ketat oleh sejumlah anggota satuan Shabara Polresta Bandar Lampung guna mengantisipasi kerusuhan persidangan yang berlangsung
Kasi Intel Andrie menjelaskan, proses sidang dilaksanakan dengan singkat dan akan langsung dilanjutkan pada Kamis 31/3/2016. Hal ini karena masa penahanan para terdakwa di bawah umur yang terbatas.
“Langsung dilanjutkan, karena pekan depan juga terdakwa akan menjalani UJian Nasional. Untuk itu besok langsung lanjut dengan agenda saksi dari orang tua korban, 3 tersangka lainnya, dan saksi di TKP,” ungkapnya usai persidangan.
Ketiga terdakwa K, RH, dan IAP dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 338 tentang pembunuhan sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan.
“Selain itu, tersangka juga diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Andrie.
Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana perkara pembunuhan Dwiki Dwi Sopyan, siswa SMKN 2 Bandar Lampung berlangsung tertutup. Ketiga terdakwa, K, IAP dan RH, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 30/3/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com