Jejamo.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga yang mengadili kasus pembunuhan Engeline oleh ibu anggkatnya Margriet Christina Megaweakhirny menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa dalam perkara tersebut.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup, dengan alasan bahwa jaksa banyak mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang meyakini bahwa Margriet adalah pelaku dari pembunuhan Engeline sesuai Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe, dan membayar biaya perkara Rp 5.000,” ujar Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Senin, 29/2/2016.
Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward kemudian menanyakan apakah pihak dari terdakwa Margriet akan mengajukan banding atau pikir-pikir dulu. Hakim memberikan waktu sejenak kepada penasihat hukum terdakwa Margriet, yang akhirnya menjawab langsung bahwa pihaknya mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding. Kami banding,” kata Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel. Hakim pun akhirnya mengetuk palu yang menandakan sidang telah usai.
Sementara itu, tersangka Margriet hanya bisa diam menahan diri untuk tidak emosi. Namun, saat dipeluk oleh Hotma Sitompoel, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya. Dia kemudian disemangati oleh Hotman bahwa penasihat hukum akan mengajukan upaya banding.(*)
Kompas.com