Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemecah Kaca Kantor DPRD Lampung Mengaku Nabi Usai Dapat Bisikan

Mustofa (51), pelaku pemecah kaca di kantor ketua DPRD Lampung ini mengaku sebagai nabi usai mendapatkan bisikan halus. | Arif Wiryatama/Jejamo.com
Mustofa (51), pelaku pemecah kaca di kantor ketua DPRD Lampung ini mengaku sebagai nabi usai mendapatkan bisikan halus. | Arif Wiryatama/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung –  Mustofa (51), pelaku pemecah kaca di kantor ketua DPRD Lampung akhirnya digelandang ke Polsek Telukbetung Selatan (TBS), Rabu, 10/2/2016.

Pada keterangannya ke pihak kepolisian, Mustofa mengaku sebagai nabi yang diutus oleh Allah untuk menyatukan seluruh umat manusia di dunia agar dapat hidup secara aman dan tentram.

“Tahun 1982 saya sakit di desa Telumbang, Krui, dari sana saya mendapat bisikan dari makhluk gaib,” ungkap pria asal Sukajaya, Kedondong Pesawaran ini di Polsek TBS.

Setelah itu, dirinya menceritakan perihal bisikan ghaib ini kepada keluarganya, namun tidak ada yang mempercayainya.

Ia pun sempat dimintai keterangan Polda Lampung dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas pengakuannya sebagai utusan nabi. Namun karena tidak ada penyelesaian, ia pun menyimpan perkara ini sekitar 20 tahun dari 1982-2002.

“Waktu itu saya beserta keluarga pernah dimintai keterangan oleh Polda Lampung di Polsek
Kedondong, setelah itu dilepaskan begitu saja tanpa mengetahui salah atau benarnya,” imbuh Mustofa.

Kemudian, memasuki tahun 2011 dirinya mencoba mempublikasikan dirinya sebagai nabi melalui salah satu media cetak di Lampung. Akibat insiden tersebut, dirinya kembali diproses untuk dimintai keterangan oleh Polda Lampung.

“Disana saya sudah diproses, tetapi tidak dipenjarakan. Hal ini menjelaskan bahwa saya tidak bersalah,” ucapnya.

Setelah tiga tahun diperiksa oleh Polda Lampung dengan tidak mendapat penjelasan mengenai tidak ada penahanan untuknya, ia kembali mendatangi Polda Lampung, namun, bukannya mendapat kejelasan, kemudian ia diperiksa kembali.

” Saya bingung kenapa tidak ada penjelasan dari Polda jika saya bersalah, hanya dilepaskan begitu saja. Kedepan saya akan mencoba untuk mendatangi Menteri Agama dan Presiden RI,” tandasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini