Jejamo.com – Pemerintah Ausralia secara resmi memberlakukan Undang-undang legalisasi budidaya ganja yang mulai resmi diberlakukan sejak Ahad, 30/10/2016. UU Federal Legalisasi Budidaya Ganja ini akan mengatu tanaman ganja untuk tujuan pengobatan.
Dengan demkian Otoritas Pengawasan Obat Australia akan mulai menerima pengajuan izin budidaya tanaman yang dikenal juga dengan nama marijuana pada Senin, 31/10/2016.
Orang atau organisasi yang berminat mendapatkan izin untuk menanam ganja obat ini ini perlu menunjukan kalau mereka akan memasok tanaman ganja mereka untuk pabrik pembuat ganja obat berlisensi atau peneliti.
Mereka perlu juga menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan pribadi dan menunjukan kalau kawasan budidaya yang akan mereka gunakan aman atau dijaga ketat.
Tercatat sudah ada tiga perusahaan obat ganja yang terdaftar di Bursa Efek Australia dan perusahaan keempat siap mendaftrar dalam waktu dekat.
Tom Richardson dari kelompok investasi ‘The Motley Foot Australia’ mengatakan pasar ganja obat dalam negeri bisa bernilai lebih dari 75 juta dollar Australia atau sekitar Rp 744 miliar per tahun.
Lucy Haslam salah satu warga yang mempelopori desakan nasional legalisasi ganja obat setelah anaknya Daniel menderita kanker usus mengatakan, rokok ganja telah membantu mengurangi mual, muntah dan nafsu makan yang buruk yang dialami anaknya akibat kemoterapi.(*)
Kompas.com