Jejamo.com – Pemerintah diminta tidak lagi mengeluarkan peraturan yang justru membunuh perkembangan ekonomi kreatif berbasis teknologi. Hal ini terkait larangan terhadap jasa ojek online dan sejenisnya yang dilakukan sebelumnya, langkah tersebut dinilai sangat merugikan konsumen dan pekerja bisnis tersebut.
Meski akhirnya larangan tersebut dicabut, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Suryani SF Motik, sektor ekonomi kreatif seperti layanan ojek online merupakan salah satu penggerak kegiatan ekonomi di dalam negeri yang sangat dibutuhkan saat ini.
Menurut Suryani, sumbangan sektor ekonomi kreatif terhadap investasi di Indonesia terbilang cukup besar. Hingga saat ini sektor tersebut telah menyumbang investasi sebesar US$ 400 juta.
“Di Amerika 35 persen sumbangan ekonominya itu dari ekonomi kreatif yang berbasis IT. Di Indonesia belum sampai 5 persen,” katanya di Jakarta, Sabtu,19/12/2015. Seperti dikutip Tempo.co.
Dia menjelaskan, saat ini dunia usaha di seluruh dunia telah memanfaatan teknologi informasi (IT) sebagai salah satu motor utama penggerak bisnisnya. Oleh karena itu pemerintah seharusnya bersiap dengan perubahan tersebut. Termasuk dalam menyiapkan regulasi dan payung hukum. Bukan malah sebaliknya mengekang pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis teknologi tersebut.
“Hukum akan jalan di tempat tapi ekonomi akan terus lari. Kalau hukum ketinggalan maka pemerintah harus bisa menjembatani. Bisnis ini bisa tumbuh kembang dengan baik asal dikasih kebebasan dan dinaungi juga bukan di gangguin,” paparnya.
Jika saja pemerintah mampu menata dengan baik bisbis ini maka ekonomi kreatif ini bakal memberikan sumbangan yang besar melalui pajak. Belum lagi nilai investasi yang terus meningkat.
“Sekarang pemerintah concern apa sih? Pajak? Yang harus diperhatikan bagaimana transaksi payment gateway itu dibuat. Sehingga uang dari Indonesia bisa masuk ke Indonesia. Jika kita tidak mewadahi ini maka bisa dinikmati negara lain,” terangnya.(*)
Tempo.co