Jejamo.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi melarang perayaan Tahun Baru 2016. Larangan ini termuat dalam surat yang disebarkan hingga ke desa-desa oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menjelaskan bahwa larangan itu merupakan penyesuaian aturan qanun syariat Islam yang ada di pemerintahan Provinsi Aceh. “Haram hukumnya bagi muslim merayakan Natal dan tahun baru Masehi,” kata Zainal, Selasa, 29/12/2015. Seperti dikutip Tempo.co.
Menurut Zainal, masyarakat Banda Aceh nantinya dapat merayakan tahun baru Islam atau Hijriah dengan nuansa yang islami. Perayaan tahun baru Masehi yan gbiasanya dilakukan dengan hura-hura tidak sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Aceh dan Muslim pada umumnya.
Sementara di dalam surat edaran itu menyebutkan, Forkopimda Banda Aceh meminta masyarakat agar malam tahun 2016 nanti tidak dirayakan. “Baik yang berbungkus nuansa Islam seperti zikir dan tausiah, maupun hura-hura seperti pesta kembang api, trompet, dan kegiatan yang tidak bermanfaat lainnya,” tulis surat larangan itu.
Surat itu juga meminta warga meningkatkan kepedulian masyarakat dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam. Pemerintah berharap jati diri warga Banda Aceh yang islami dapat tetap terjaga dengan pelarangan ini.(*)
Tempo.co