Jejamo.com – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali bersikap tegas terhadap penegakan Syariat Islam di daerahnya. Wali Kota yang menggandeng Organisasi ulama daerah Banda Aceh mengeluarkan aturan pelarangan perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day pada 14 Februari mendatang.
Seruan larangan itu dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, seruan bersama itu merupakan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pimpinan di daerah yang menerapkan Syariat Islam. “Perayaan Valentine’s Day bukan hanya akan merusak perilaku anak-anak kita, tetapi juga merusak akidah mereka. Ini yang paling krusial,” katanya, Selasa, 9/2/2016.
Menurut Illiza, pemerintah Banda Aceh akan menggencarkan sosialisasi larangan perayaan Valentine Day tersebut melalui beragam media agar menjadi isu atau topik besar yang dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.
“Hashtag #valentinebukanuntukkami di twitter, facebook, dan instagram, juga akan kita gencarkan terutama di kalangan pemuda agar gaungnya bisa ke seantero dunia,” ujar Illiza.
Pemerintah juga akan mengeluarkan himbauan pada hotel, kafe, toko swalayan, pusat perbelanjaan modern, dan tempat-tempat lain yang biasanya dijadikan tempat nongkrong anak muda, agar tidak memfasilitasi perayaan Valentine Day.
Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama Banda Aceh Tgk A. Karim Syech menegaskan, Valentine haram hukumnya dirayakan oleh umat Muslim karena bertentangan dengan Syariat Islam.
“Pertama, itu adalah bentuk perbuatan meniru-niru orang kafir. Kedua, bentuk perwujudan keagungan dan kecintaan kepada sosok Santo Valentine,” ujar Karim.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah. “Ceramah-ceramah untuk sosialisasi perlu terus ditingkatkan, mengandeng para pelajar untuk terlibat aktif,” ujarnya.(*)
Tempo.co