Jejamo.com, Bandar Lampung-Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya menyegel tempat pijat dan spa City Spa Lampung, yang beramalat di Jalan Diponegoro, Nomor 181, Telukbetung.
Penyegelan itu dilakukan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung Dedi Amarullah, didampingi Kasat Pol-PP, aparat Polresta, Polsek Telukbetung Utar, Polisi Militer dan Lanal, Jumat, 11/9/2015.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menggerebek City Spa yang beralamat di Jalan Diponegoro, Nomor 181.
Saat melakukan penggerbekan pada Kamis malam, anggota Satpol PP mendapati salah satu ruangan eksekutif City Spa dalam kondisi terkunci.
Kemudian seleteh anggota Satpol PP mendobrak pintu ruangan itu. Ditemukan dua orang pasangan lelaki dan perempuan dalam kondisi tanpa busana alis bugil.
Pasangan itu ialah IW(22), warga BTN3, My (30) warga Rajabasa, Ol (24, warga Kupang, Telukbetung dan Al (30, seorang wiraswasta.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya