Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung segera menyiapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Hal itu akan dilakukan setelah Perda KTR disetujui Gubernur Lampung dan DPRD dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan, beberapa kawasan akan diatur agar terbebas dari kepulan asap rokok diantaranya sekolah, tempat kesehatan, tempat ibadah dan tempat-tempat umum termasuk di dalam angkutan umum.
“Merokok diperbolehkan. Di dalam Perda diperbolehkan merokok tapi jangan sampai mengganggu pihak lain yang merokok demi kesehatan,” Kata Sutono, Selasa, 18/7/2017.
Sutono mengatakan, penerapan KTR tersebut butuh proses, karena bagi tempat tempat yang dilarang merokok juga harus disiapkan tempat bagi perokok. Dan pelaksanaannya akan diatur gubernur.
“Tapi yang saya perlu sampaikan ini sesuatu inisiasi yang baik, mari kita dukung bersama dan penuh kesadaran. Bagi teman teman perokok harus juga memperhatikan yang lain,”
Menurut Sutono, harus ada sosialisasi mengenai KTR tersebut agar para perokok tidak sembarnagan merokok lagi.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com