Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemerintah Resmi Larang Go-Jek, Uber, GrabTaxi dan Layanan Sejenis

Go-Jek
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi melarang Go-Jek, Uber, GrabTaxi dan layanan sejenis beroprasi, Kamis, 17/12/2015 | Go-Jek

Jejamo.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan secara resmi melarang ojek maupun taksi berbasis pemesanan online seperti Go-jek, Uber, dan GrabTaxi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Larangan ini diumumkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Dasar pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Kamis, 17/12/2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” ujar Djoko Sasono. Seperti dikutip Tempo.co.

Surat pemberitahuan yang berisi larangan tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda, dan gubernur di seluruh Indonesia.

Djoko menjelaskan, layanan ojek maupun taksi berbasis pemesanan online ini tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” ujarnya.

Meski memahami Go-jek dan sejenisnya telah menjadi mata pencaharian sebagian warga saat ini, Djoko mengaku pihaknya dapat membenarkan hal tersebut karena anggkutan umum harus punya izin dan memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” terangnya.(*)

Tempo.co

Populer Minggu Ini