Jejamo.com, Bandar Lampung – Berdasarkan informasi yang dihimpun jejamo.com, dari 15 orang yang diduga mengeroyok dua anggota polisi yaitu Bripda Irfan Hartanto dan Bripda Mardiansyah Utomo (sebelumnya diberitakan bernama Median Utomo), 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Majapahit, Enggal, Bandar Lampung (sebelumnya di Jalan Jenderal Sudirman). Ketujuh tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Kronologis kejadian bermula saat korban dirinya bersama rekannya sedang berada di parkiran Hotel Novotel, Bandar Lampung. Saat itu korban Bripda Mardiansyah bersama rekan wanitanya lewat di depan para pelaku.
Baca:Â Breaking News: Dua Anggota Polisi Dikeroyok, Pelaku Diduga Anggota Geng Mobil.
Kemudian para pelaku menggoda rekan wanita yang bersama Bripda Mardiansyah. Tidak terima rekan wanitanya digoda, Mardiansyah memukul salah satu para pelaku. Satpam keamanan Hotel Novotel melerai.
Korban kemudian hendak pulang. Namun, para tersangka tidak terima dan mengejar kembali kedua korban tersebut. Sesampainya di Jalan Majapahit, Enggal, Bandar Lampung, tepatnya di samping Supermarket Gelael, para pelaku menghadang mobil korban.
Kemudian beberapa orang pelaku mengambil sebuah kursi kayu yang berada di warung pinggir Jalan Majapahit untuk memecahkan kaca belakang mobil korban. Melihat para pelaku ramai, kedua korban keluar dari mobil.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan belasan anggota klub mobil di Bandar Lampung, Minggu dini hari 6/11/2016, di sekitar Jalan Majapahit, Enggal, Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com